Senin, 12 Desember 2016

Cegah Korupsi Dengan Pembentukan Panitia Khusus

Korupsi, di Indonesia, nampaknya kata ini benar-benar melekat dengan baik. Bukan tanpa alasan, setelah melewati berbagai macam orde, Indonesia telah banyak sekali mendapat kasus korupsi, bahkan dengan jumlah yang amat besar. Oleh sebab itu, untuk Indonesia, korupsi sudah bukan hal baru yang asing di telinga.
Pelaku korupsi sendiri biasanya melakukan penggelapan uang, pencucian uang, dan pemalsuan dokumen yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri.

Pada penerapannya, korupsi biasa dilakukan di lingkup kelompok, antarpersonal, dan instansi. Untuk lingkup instansi, pelaku biasanya memanfaatkan celah administrasi yang lemah untuk melakukan penggelapan dan sebagainya.

Jika korupsi ini dilakukan, bukan hanya instansi kelompok saja yang merugi, tapi juga anggota dari kelompok atau instansi itu sendiri. 

Pencegahan umumnya bisa dilakukan jika korupsi itu dilakukan dalam lingkup kelompok atau instansi. Namun perlu diketahui! Pencegahan yang dilakukan baru akan berfungsi bila dalam kelompok atau instansi tersebut ada kekompakan dan tekad untuk sama-sama komitmen dalam mencegah korupsi.

Selain tekad dan komitmen, untuk mencegah korupsi dalam lingkup kelompok atau instansi, ada juga hal-hal lain yang harus diterapkan, seperti:

1. Membentuk panitia khusus yang berperan aktif dalam pencegahan korupsi di lingkup instansi
Seperti halnya KPK, kita juga bisa membuat panitia khusus yang berperan dalam pencegahan dan penanganan tindak korupsi dalam lingkup instansi. Dalam penerapannya, tugas panitia khusus ini hanya mengawasi, menyelidik, dan melaporkan tindak korupsi pada instansi.

Namun perlu dicatat. Panitia khusus ini harus bersifat independen dan jauh dari intervensi kelompok atau pihak mana pun.

Di samping itu, anggota dari panitia khusus ini juga harus bersifat netral, tidak berpihak pada kelompok atau orang tertentu, serta punya mental baja dan siap mengawasi pihak mana pun yang punya kecenderungan untuk melakukan tindak korupsi.

2. Adanya kontrak atau kesepakatan yang membolehkan pengawasan, pengusutan, dan pelaporan tindak korupsi pada instansi terkait
Di samping harus memiliki kesadaran akan bahaya korupsi, sebuah instansi juga harus memiliki kesepakan yang membolehkan adanya pengawasan, pengusutan, dan pelaporan korupsi yang dilakukan oleh panitia khusus pada instansi terkait.

Perlu diketahui, kesepakatan ini hukumnya wajib karena bertindak sebagai dasar hukum atas izin pengawasan, pengusutan, dan pelaporan tindak korupsi.

Di sisi lain, hal ini juga berguna untuk memperkuat mobilitas panitia khusus dan menghindarkan mereka dari tuntutan atas kesewenang-wenangannya dalam tindak pengawasan, pengusutan, dan pelaporan korupsi itu sendiri.

3. Membuat kotak pengaduan yang bersifat rahasia dan hanya boleh dibaca oleh panitia khusus yang bertugas untuk mengawasi dan mengusut kasus korupsi
Kotak pengaduan adalah salah satu media yang bisa dimanfaatkan pelapor untuk melaporkan kasus korupsi yang Ia temui. Pada pelaksanaannya, kotak suara ini hanya boleh dibuka dan dibaca oleh panitia khusus yang bertugas untuk mengawasi, mengusut, dan melaporkan kasus korupsi ke instansi terkait.

Pada prosesnya, suara pelapor yang masuk ke kotak pengaduan akan diproses panitia khusus untuk ditinjau dan diteliti. Setelah itu penitia khusus akan melakukan pengawasan dan pengusutan. Jika pihak terlapor positif melakukan korupsi, maka tindakan selanjutnya adalah melaporkan pihak terlapor pada polisi atau instansi terkait untuk dilakukan penanganan secara hukum.

4. Di samping kotak pengaduan, panitia khusus juga harus mempelajari proses administrasi dan keuangan instansi
Di samping kotak pengaduan, panitia khusus juga harus melakukan evaluasi administrasi dan keuangan. Jika ditemukan kejanggalan dalam proses administrasi dan keuangan, panitia khusus berhak memanggil dan mengonfirmasi pihak yang bertanggung jawa atas kejanggalan tersebut.

Namun perlu dicatat! Untuk melakukan hal ini, panitia khusus harus benar-benar netral, teliti, dan cekatan dalam melihat kejanggalan yang muncul.

Panitia khusus juga harus detail menanyakan tentang kejanggalan dalam proses administrasi dan keuangan tersebut. Jangan ragu untuk menanyakan kejanggalan walau itu aspek terkecil.

5. Pengaderan panitia khusus baiknya dilakukan sebaik mungkin dan dengan SDM yang sebagus mungkin
Seorang yang bertugas dalam penitia khusus harus netral, pintar, kritis, teliti, dan cekatan dalam melihat setiap kejanggalan yang muncul. Oleh karenanya, dalam proses pengaderan, setiap pemimpin instansi harus melakukan filter yang benar-benar ketat untuk mendapatkan SDM dengan kemampuan di atas.

Di sisi lain, pengaderan juga harus bersifat rahasia dan tersembunyi untuk melindungi kader yang terpilih dari intervensi sebelum menjabat.

Pengaderan baiknya dilakukan oleh pihak khusus yang benar-benar netral dan cekatan dalam memilih kader yang berkualitas.

6. Identitas kader dan panitia khusus baiknya dirahasiakan untuk menghindari intervensi dari pihak-pihak mana pun
Intervensi umumnya dilakukan jika identitas kader dan panitia khusus yang bertugas mengawasi, mengusut dan melaporkan tindak korupsi diketahui. Oleh sebab itu, untuk menghindari hal tersebut, instansi terkait harus benar-benar merahasiakan identitas kader.

Di samping untuk menghindari intervensi, cara ini juga berguna untuk melindungi kemananan dan keselamatan kader dari teror yang mungkin dilakukan terlapor kepadanya.

Tulisan ini diikutsertakan dalam lomba Hari Anti Korupsi Internasional yang diselenggarakan KPK dan Blogger Bertuah Pekanbaru.



Kasus Dukun Santet di Banyuwangi (1998)

pelanggaran HAM di Indonesia - pembantaian di banyuwangiPelanggaran HAM di Indonesia - pembantaian di banyuwangi
 
Peristiwa beserta pembunuhan ini terjadi pada tahun 1998. Pada saat itu di Banyuwangi lagi hangat-hangatnya terjadi praktek dukun santet di desa-desa mereka. Warga sekitar yang berjumlah banyak mulai melakukan kerusuhan berupa penangkapan dan pembunuhan terhadap orang yang dituduh sebagai dukun santet. Sejumlah orang yang dituduh dukun santet dibunuh, ada yang dipancung, dibacok bahkan dibakar hidup-hidup. Tentu saja polisi bersama anggota TNI dan ABRI tidak tinggal diam, mereka menyelamatkan orang yang dituduh dukun santet yang masih selamat dari amukan warga.

Peristiwa 27 Juli (1996)

kasus pelanggaran HAM di Indonesia - kasus 27 julikasus pelanggaran HAM di Indonesia - kasus 27 juli

Peristiwa ini disebabkan oleh para pendukung Megawati Soekarno Putri yang menyerbu dan mengambil alih kantor DPP PDI di Jakarta Pusat pada tanggal 27 Juli 1996. Massa mulai melempari dengan batu dan bentrok, ditambah lagi kepolisian dan anggota TNI dan ABRI datang berserta Pansernya. 

Pembantaian Santa Cruz (1991)

kasus pelanggaran HAM di Indonesia - pembantaian Santa CruzKasus ini masuk dalam catatan kasus pelanggaran HAM di Indonesia, yaitu pembantaian yang dilakukan oleh militer atau anggota TNI dengan menembak warga sipil di Pemakaman Santa Cruz, Dili, Timor-Timur pada tanggal 12 November 1991. Kebanyakan warga sipil yang sedang menghadiri pemakaman rekannya di Pemakaman Santa Cruz ditembak oleh anggota militer Indonesia. Puluhan demonstran yang kebanyakkan mahasiswa dan warga sipil mengalami luka-luka dan bahkan ada yang meninggal. Banyak orang menilai bahwa kasus ini murni pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI dengan melakukan agresi ke Dili, dan merupakan aksi untuk menyatakan Timor-Timur ingin keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan membentuk negara sendiri.

Peristiwa Tanjung Priok (1984)

kasus pelanggaran HAM di Indonesia - tragedi tanjung priok

Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis.
kasus pelanggaran HAM di Indonesia - tragedi tanjung priok
Peristiwa ini dipicu oleh warga sekitar yang melakukan demonstrasi pada pemerintah dan aparat yang hendak melakukan pemindahan makam keramat Mbah Priok. Para warga yang menolak dan marah kemudian melakukan unjuk rasa, hingga memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi dan TNI.

Bom Bali

Peristiwa ini terjadi pada tahun 2002. Sebuah bom diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali oleh sekelompok jaringan teroris.

Kepanikan sempat melanda di penjuru Nusantara akibat peristiwa ini. Aksi bom bali ini juga banyak memicu tindakan terorisme di kemudian hari.

Peristiwa Abepura, Papua

Peristiwa ini terjadi di Abepura, Papua pada tahun 2003. Terjadi akibat penyisiran yang membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang Mapolsek Abepura. Komnas HAM menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran HAM di peristiwa Abepura.