Senin, 12 Desember 2016

Cegah Korupsi Dengan Pembentukan Panitia Khusus

Korupsi, di Indonesia, nampaknya kata ini benar-benar melekat dengan baik. Bukan tanpa alasan, setelah melewati berbagai macam orde, Indonesia telah banyak sekali mendapat kasus korupsi, bahkan dengan jumlah yang amat besar. Oleh sebab itu, untuk Indonesia, korupsi sudah bukan hal baru yang asing di telinga.
Pelaku korupsi sendiri biasanya melakukan penggelapan uang, pencucian uang, dan pemalsuan dokumen yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri.

Pada penerapannya, korupsi biasa dilakukan di lingkup kelompok, antarpersonal, dan instansi. Untuk lingkup instansi, pelaku biasanya memanfaatkan celah administrasi yang lemah untuk melakukan penggelapan dan sebagainya.

Jika korupsi ini dilakukan, bukan hanya instansi kelompok saja yang merugi, tapi juga anggota dari kelompok atau instansi itu sendiri. 

Pencegahan umumnya bisa dilakukan jika korupsi itu dilakukan dalam lingkup kelompok atau instansi. Namun perlu diketahui! Pencegahan yang dilakukan baru akan berfungsi bila dalam kelompok atau instansi tersebut ada kekompakan dan tekad untuk sama-sama komitmen dalam mencegah korupsi.

Selain tekad dan komitmen, untuk mencegah korupsi dalam lingkup kelompok atau instansi, ada juga hal-hal lain yang harus diterapkan, seperti:

1. Membentuk panitia khusus yang berperan aktif dalam pencegahan korupsi di lingkup instansi
Seperti halnya KPK, kita juga bisa membuat panitia khusus yang berperan dalam pencegahan dan penanganan tindak korupsi dalam lingkup instansi. Dalam penerapannya, tugas panitia khusus ini hanya mengawasi, menyelidik, dan melaporkan tindak korupsi pada instansi.

Namun perlu dicatat. Panitia khusus ini harus bersifat independen dan jauh dari intervensi kelompok atau pihak mana pun.

Di samping itu, anggota dari panitia khusus ini juga harus bersifat netral, tidak berpihak pada kelompok atau orang tertentu, serta punya mental baja dan siap mengawasi pihak mana pun yang punya kecenderungan untuk melakukan tindak korupsi.

2. Adanya kontrak atau kesepakatan yang membolehkan pengawasan, pengusutan, dan pelaporan tindak korupsi pada instansi terkait
Di samping harus memiliki kesadaran akan bahaya korupsi, sebuah instansi juga harus memiliki kesepakan yang membolehkan adanya pengawasan, pengusutan, dan pelaporan korupsi yang dilakukan oleh panitia khusus pada instansi terkait.

Perlu diketahui, kesepakatan ini hukumnya wajib karena bertindak sebagai dasar hukum atas izin pengawasan, pengusutan, dan pelaporan tindak korupsi.

Di sisi lain, hal ini juga berguna untuk memperkuat mobilitas panitia khusus dan menghindarkan mereka dari tuntutan atas kesewenang-wenangannya dalam tindak pengawasan, pengusutan, dan pelaporan korupsi itu sendiri.

3. Membuat kotak pengaduan yang bersifat rahasia dan hanya boleh dibaca oleh panitia khusus yang bertugas untuk mengawasi dan mengusut kasus korupsi
Kotak pengaduan adalah salah satu media yang bisa dimanfaatkan pelapor untuk melaporkan kasus korupsi yang Ia temui. Pada pelaksanaannya, kotak suara ini hanya boleh dibuka dan dibaca oleh panitia khusus yang bertugas untuk mengawasi, mengusut, dan melaporkan kasus korupsi ke instansi terkait.

Pada prosesnya, suara pelapor yang masuk ke kotak pengaduan akan diproses panitia khusus untuk ditinjau dan diteliti. Setelah itu penitia khusus akan melakukan pengawasan dan pengusutan. Jika pihak terlapor positif melakukan korupsi, maka tindakan selanjutnya adalah melaporkan pihak terlapor pada polisi atau instansi terkait untuk dilakukan penanganan secara hukum.

4. Di samping kotak pengaduan, panitia khusus juga harus mempelajari proses administrasi dan keuangan instansi
Di samping kotak pengaduan, panitia khusus juga harus melakukan evaluasi administrasi dan keuangan. Jika ditemukan kejanggalan dalam proses administrasi dan keuangan, panitia khusus berhak memanggil dan mengonfirmasi pihak yang bertanggung jawa atas kejanggalan tersebut.

Namun perlu dicatat! Untuk melakukan hal ini, panitia khusus harus benar-benar netral, teliti, dan cekatan dalam melihat kejanggalan yang muncul.

Panitia khusus juga harus detail menanyakan tentang kejanggalan dalam proses administrasi dan keuangan tersebut. Jangan ragu untuk menanyakan kejanggalan walau itu aspek terkecil.

5. Pengaderan panitia khusus baiknya dilakukan sebaik mungkin dan dengan SDM yang sebagus mungkin
Seorang yang bertugas dalam penitia khusus harus netral, pintar, kritis, teliti, dan cekatan dalam melihat setiap kejanggalan yang muncul. Oleh karenanya, dalam proses pengaderan, setiap pemimpin instansi harus melakukan filter yang benar-benar ketat untuk mendapatkan SDM dengan kemampuan di atas.

Di sisi lain, pengaderan juga harus bersifat rahasia dan tersembunyi untuk melindungi kader yang terpilih dari intervensi sebelum menjabat.

Pengaderan baiknya dilakukan oleh pihak khusus yang benar-benar netral dan cekatan dalam memilih kader yang berkualitas.

6. Identitas kader dan panitia khusus baiknya dirahasiakan untuk menghindari intervensi dari pihak-pihak mana pun
Intervensi umumnya dilakukan jika identitas kader dan panitia khusus yang bertugas mengawasi, mengusut dan melaporkan tindak korupsi diketahui. Oleh sebab itu, untuk menghindari hal tersebut, instansi terkait harus benar-benar merahasiakan identitas kader.

Di samping untuk menghindari intervensi, cara ini juga berguna untuk melindungi kemananan dan keselamatan kader dari teror yang mungkin dilakukan terlapor kepadanya.

Tulisan ini diikutsertakan dalam lomba Hari Anti Korupsi Internasional yang diselenggarakan KPK dan Blogger Bertuah Pekanbaru.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar